Dalam menggelar suatu Event/acara
. Diperlukan adanya suatu susunan Mata Anggaran. Mata aggaran hendaknya disusun
seara urutan prioritas dan pada prinsipnya mata anggara bersifat baku, tidak
berubah-ubah, baik untuk program kecil maupun besar. Acuan pos rancangan mata
anggaran pada prinsipnya mempuyai kesamaan. Perbedaannya pada sub mata anggara
atau item rincian pos mata anggaran. Rancangan mata anggaran antaralain terdiri
dari hal-hal sebagai berikut:
1.
Tempat. Tentang biaya tempat, gedung apartemen
dll. Walaupun gratis tetap harus dicantumkan,karena pasti akan muncul biaya tak
terduga
2.
Perizinan dan pengamanan. Sangat tergantung pada
jenis program acara dengan salah satu ukurannya adalah jumlah hadirin/penonton
3.
Penampil. Ini tentang pilihan artis/pembicara,honor
artis, pembicara, bintang tamu, pengisi acara .
4.
Akomodasi penampil. Konsumsinya,penginapannya
dll
5.
Perlengkapan tempat. Kursi, meja, panggung,
taplak,asbak dll
6.
Perlengkapan dekorasi. Backdrop acara
7.
Sound system dan tatalampu : bias juga plus
multi media
8.
Konsumsi. Harus diperinci secara detil karna
jenis pemakaian konsumsi sangat variatif.
9.
Dokumentasi. Foto atau Video
10.
Transportasi. Local, regional atau Nasional
jenis darat,laut atau udara
11.
Produk cetakan. Undangan, leafet, poster,
booklet dan lain-lain termasuk biaya desain dan filmnya
12.
Publikasi/promosi. Sesuai keputusan yang
diambil.
13.
Honor petugas. Ini dikeluarkan untuk
petugas-petugas lepas, misalnya penerima tamu, pemandu, tenaga angkut dll.
14.
Honor SDM. Honorarium untuk tim pelaksana inti
15.
Administrasi. Kop surat, Cap, kirim surat,
fotocopy, materai,telepon,facsimile, email dll
16.
Anggaran tak terduga. Biaya cadangan
17.
Anggaran lain-lain. Sesuai dengan klasifikasi
acara/programyang dilaksanakan, untuk event lomba biasanya dianggarkan biaya
juri, wasit, hadiah, perlengkapan lomba, formulir, pajak tontonan, P3K,
detector logam dll.
Ini mungkin yang bias dijadikan
sedikit refferensi untuk kita.
Sumber : Cara Pinter Jadi Event Organizer by KRMT Indro “Kimpling”
Suseno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar