Minggu, 08 November 2020

Beda antara Suap dan Gratifikasi

Perbedaan Gratifikasi dan Suap secara sederhana :

- Suap ada kesepakatan antara si pemberi dan penerima : misal dalam penerimaan PNS, si A ada seorang yg berwenang, dan si B adalah pendaftar. Si A menyampaikan pada si B yang ingin lolos menjadi PNS dengan cara membayar dengan sejumlah nominal untuk lolos, kemudian si B membayar, itu disebut suap.

- Jika si A tidak meminta apapun, dan si B ternyata memberikan sesuatu sebagai tanda terimakasih, itu disebut Gratifikasi.

Dan Gratifikasi merupakan bentuk suap.

"Setiap Gratifikasi dianggap pemberian suap" redaksinya begitu.

- Orang-orang yang dilarang untuk menerima gratifikasi adalah :

Pejabat negara, penyelenggara negara, atau orang yg menjalankan fungsi publik(dokter, guru, dosen).


- Jika seseorang menerima gratifikasi, ia diberi waktu 30 hari semenjak menerima gratifikasi untuk melaporkan, jika lebih dari itu tak ada laporan, maka ia terbuka untuk dituntut menerima gratifikasi.



Sumber : Prof. Eddy O.S.H dalam Acara Melek Hukum Kompas TV 8 Nopember 2020.
»»  READMORE...