Perbedaan Gratifikasi dan Suap secara sederhana :
»» READMORE...
- Suap ada kesepakatan antara si pemberi dan penerima : misal dalam penerimaan PNS, si A ada seorang yg berwenang, dan si B adalah pendaftar. Si A menyampaikan pada si B yang ingin lolos menjadi PNS dengan cara membayar dengan sejumlah nominal untuk lolos, kemudian si B membayar, itu disebut suap.
- Jika si A tidak meminta apapun, dan si B ternyata memberikan sesuatu sebagai tanda terimakasih, itu disebut Gratifikasi.
Dan Gratifikasi merupakan bentuk suap.
"Setiap Gratifikasi dianggap pemberian suap" redaksinya begitu.
- Orang-orang yang dilarang untuk menerima gratifikasi adalah :
Pejabat negara, penyelenggara negara, atau orang yg menjalankan fungsi publik(dokter, guru, dosen).
- Jika seseorang menerima gratifikasi, ia diberi waktu 30 hari semenjak menerima gratifikasi untuk melaporkan, jika lebih dari itu tak ada laporan, maka ia terbuka untuk dituntut menerima gratifikasi.
Sumber : Prof. Eddy O.S.H dalam Acara Melek Hukum Kompas TV 8 Nopember 2020.